WADAH ORGANISASI GURU

Guru sebagai salah satu profesi di Indonesia yang telah diakui secara sah mestinya mempunyai satu organisasi tunggal. Organisasi ini akan menjadi wadah bagi guru dalam berorganisasi, sehingga guru dapat mengekspresikan berbagai permasalahan seperti:
  • hasil pemikiran
  • pendapat
  • hasil penelitian
  • dan segala sesuatu yang berkaitan dengan guru dan pendidikan

Pengaturan tentang organisasi profesi dan kode etik guru antara lain dituangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen pada bagian kesembilan pasal 41 sampai pasal 44 ;

Pasal 41

  1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat
  3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
  4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organsisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru

Pasal 42

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru

c. memberikan perlindungan profesi guru

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e. memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43

  1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44

  1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
  2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
  3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
  4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Nah sekarang, sudah adakah organisasi profesi guru yang dapat merepresentasikan amanat Undang-undang Guru dan Dosen sebagaimana tertulis di atas ?

Apakah organisasi guru yang ada selama ini misal PGRI dapat dijadikan organisasi yang dapat mengemban amanat pasal 41 sampai pasal 44 di atas ?

4 komentar:

DEDI DWITAGAMA mengatakan...

Bravo ... ayo terus nulis dan posting

haruto mengatakan...

Terimakasih atas kunjungan Anda, salam buat keluarga.

Anonim mengatakan...

nama PGRI sudah lama dikenal sejak jaman dahulu dan nama yang sudah dimiliki oleh setiapguru namun bisa juga disebut jadul karena belum bisa mengangkat guru secara menyeluruh, kegiatannyapun insidental (untuk kepentingan tertentu) untuk lebih mengakomodir aturan yang terbaru psl 41-42 mungkin bisa dibentuk konsep baru didalamnya (PGRI).selamat berjuang dan maju terus.

haruto mengatakan...

Ya terimakasih komentarnya, memang mestinya PGRI bisa menjadi satu-satunya organisasi guru yang bisa mengemban amanah anggotanya. Semoga anda selalu sukses.