PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

Perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:

  • perlindungan hukum
  • perlindungan profesi
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Perlindungan tersebut didapatkan dari:

  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar

Sebagaimana disebutkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya Undang-undang Guru dan Dosen digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya. Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ?

Tidak ada komentar: