- hasil pemikiran
- pendapat
- hasil penelitian
- dan segala sesuatu yang berkaitan dengan guru dan pendidikan
Pengaturan tentang organisasi profesi dan kode etik guru antara lain dituangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen pada bagian kesembilan pasal 41 sampai pasal 44 ;
Pasal 41
- Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
- Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat
- Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
- Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organsisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru
c. memberikan perlindungan profesi guru
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
- Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik
- Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
- Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
- Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
- Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
- Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
- Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Nah sekarang, sudah adakah organisasi profesi guru yang dapat merepresentasikan amanat Undang-undang Guru dan Dosen sebagaimana tertulis di atas ?
Apakah organisasi guru yang ada selama ini misal PGRI dapat dijadikan organisasi yang dapat mengemban amanat pasal 41 sampai pasal 44 di atas ?